Oknum Pengelola Agunan Pegadaian Cabang Kayu Tangi Jadi Tersangka

Banjarmasin, DUTA TV — Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan pengelola agunan, pada Kantor Pegadaian Cabang Kayu Tangi berinisial TF sebagai tersangka, dugaan tindak pidana korupsi, Senin kemarin (24/06).
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka TF, dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter yang disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila melalui, Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan surat penetapan tersangka.
TF diketahui adalah pengelola agunan, yang mengatur dan mengelola barang jaminan nasabah. Dalam tindakannya, TF diduga tidak menyetorkan uang pelunasan kredit-kredit dari nasabah, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tim Liputan