Kuasa Hukum PT BAS Klarifikasi Kepemilikan Grand Tan

Banjarmasin, DUTA TVKuasa Hukum PT BAS atau Banua Anugerah Sejahtera yang baru, selaku pengelola Hotel Grand Tan, menyampaikan klarifikasi terkait polemik yang terjadi dengan ratusan pemilik condotel, Kamis (23/10/25).

Kuasa Hukum PT BAS, Dhieno Yudhistiara, juga mendorong persoalan itu ditempuh melalui jalur hukum untuk mencapai kepastian hukum. Dhieno Yudhistiara menjelaskan awal persoalan itu terjadi pada tahun 2013, saat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 0452 digadaikan ke Bank CIMB Niaga oleh manajemen lama PT BAS di bawah direksi Henri CS.

Kredit itu macet pada tahun 2015, hingga akhirnya pada 2019 bank melelang SHGB 0452 tersebut. Lalu pada 2020 terjadi peralihan saham dari PT BAS lama, Henri CS, ke PT BAS baru atas nama Pak Tan. Kuasa hukum PT BAS juga mendorong persoalan itu dapat ditempuh melalui jalur hukum untuk mencapai kepastian hukum.

Sebelumnya, ratusan pemilik condotel melakukan aksi demo di depan Hotel Grand Tan. Mereka ingin mengambil kunci kamar condotel dan sertifikat yang kini dikuasai oleh pihak pengelola.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *