Implementasi Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Belum Maksimal

Barito Kuala, DUTA TV — Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Kalsel, sudah memiliki payung hukumnya di Banua, dalam Perda No 11 tahun 2008, dengan regulasi turunan peraturan Gubernur Kalsel.

Diundangkan sejak 2008 payung hukum yang mengayomi dan melindungi perempuan dan anak, teranyata tak serta merta membuat indeks pembangunan gender di Banua berjalan maksimal, bahkan dinilai minim dari persentasi capaian nasional.

Beranjak dari kegelisahan tiu pula, anggota DPRD Kalimantan Selatan gencar melakukan sosialissi program agar bisa diketahui publik.

“ini Perda yang ada pergub, penyelenggaraan kita rasakan kurang, banyak indikator indeks pembangunan gender yang masih di bawah rata – rata nasional, banyak kekerasan dialami perempuan dan anak, kesempatan usaha dan ekonomi masih kurang, ini jadi perhatian agar disosialisasikan ke masyarakat” Kata Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M. Lutfi Saifuddin.

Sementara Ananda yang jadi Narasumber mengatakan, jika dalam implementasi dalam kebijakannya tidak mengakomodir, masya bisa sampaikan keluhannya.

“Sosialisasi perda pemprov, tentangg pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sudah diundangkan sejak 2008. jadi dengan adanya perda masyarakat harus tahu, kebijakan yang diambil pemprov sudaj ada payung hukumnya tentang perlindungan perempuan dan anak. jadi seandainya dalam implementasi dalam kebijakannya tidak mengakomodir, masyarakat bisa sampaikan keluhan. di Kalsel terutama di bidang politik masih rendah. agar ini bisa disosilisasikan baik ke masyarakat” Ungkapnya.

Penyebarluasan Perda Provinsi di tahun 2021 ini menjadi program andalan para wakil rakyat di rumah banjar agar publik tahu, dengan harapan dapat diimplementasikan secara maksimal.

Reporter: Fadli Rizki

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *