Mulai 8 Januari, Kepala Daerah Dilarang Rotasi Jabatan ASN

DUTA TV BANJARMASIN – 6 Bulan menjelang masuknya masa pencalonan bakal kandidat kepala daerah yakni pada 8 Juli 2020 nanti, Bawaslu kembali mewarning pejabat kepala daerah baik gubernur, bupati, ataupun wali kota, agar tidak merotasi ataupun mutasi jabatan dilingkup pemerintahannya.

Ketentuan adanya larangan tersebut berdasarkan undang – undang Pilkada dan ASN, yang tidak boleh terlibat konflik kepentingan pada proses tahapan penyelenggaraan Pilkada nanti.

Ketentuan berlaku bagi seluruh daerah baik bagi pejabat kepala daerah yang kembali berkontestasi atau petahana sanksi tegas berimplikasi diskualifikasi pencalonannya, dan bagi pejabat yang tidak mencalon bisa berakibat sanksi pidana dan denda.

“Agenda jadwal Pemilukada, dan kita ingin pastikan proses pencalonan tertanggal 18-16 dipemilihan gubernur maupun 7 kabupaten/kota, sedangkan penetapan itu 8 Juli, kalau kemudian diregulasi aturan dari UU 10 ataupun  UU ASN, bahwa pejabat negara yang ingin maju kembali peserta Pilkada tidak boleh rotasi jabatan maupun mutasi jabatan selama 6 bulan, itu sebagaimana regulasi KASN maupun UU 10, sanksi yang dikenakan apabila terjadi maka bisa diskualifikasi, dan kita sudah sampaikan ke pemda masing-masing kabupaten, kami berharap mreka yang sedang menjabat tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. ada klausul jika mendapat persetujuan Kemendagri dan itu memang ada aturannya,” ungkap Nur Kholis Majid, anggota Bawaslu Kalsel.

Nur Kholis Majid, anggota Bawaslu Kalsel
Nur Kholis Majid, anggota Bawaslu Kalsel

“Jika terbukti melakukan pelanggaran maka ada sanksi pidana penjara atau denda, kalau petahana yang kemudian mencalon lagi itu sanksinya diskualifikasi, kalau yang tidak mencalon maka sanksinya adalah pidana dan denda,” terang Erna Kasypiah, ketua Bawaslu Kalsel.

Erna Kasypiah, ketua Bawaslu Kalsel
Erna Kasypiah, ketua Bawaslu Kalsel

Tak hanya saat proses pencalonan, saat terpilih hingga 6 bulan pasca dilantik sebagai kepala daerah dalam Pilkada pejabat gubernur, bupati, maupun wali kota, juga tak diperkenankan merotasi jabatan struktur organisasi pemerintahannya.

Dan berdasar catatan pelaksanaan Pilkada 2018, Bawaslu mencatat 1 kasus dugaan pelanggaran Pilkada oleh incumbent, perihal proses mutasi pejabatnya dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon bupati.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *