Mulai 7 Juni Penumpang Harus Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Terbang

 

DUTA TV – Industri penerbangan akan menerapkan new normal ketika beroperasi kembali saat pandemi virus Corona. Calon penumpang diimbau untuk datang lebih awal.

Kewajiban penumpang datang lebih awal di bandara itu akan diatur sekitar tiga atau empat jam sebelum jadwal penerbangan. Sebab, penumpang harus menjalani pemeriksaan yang lebih detail.

Calon penumpang harus melewati sejumlah titik pemeriksaan (check point). Pertama, verifikasi dokumen. Kedua, pemeriksaan kesehatan.

“Saat ini, kami memang mengimbau calon penumpang untuk datang ke bandara tiga sampai empat jam sebelum penerbangan karena ada mekanisme pemeriksaan atau ‘screening’,” kata DIrektur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/6/2020) seperti dikutip Antara.

“Untuk memastikan keabsahan dokumen ada dua hal, dari pihak yang menerbitkan dan yang memverifikasinya. Dua hal ini harus terpenuhi. Diverifikasi oleh pihak yang berkompeten untuk memvalidasi. Kalau dua-duanya dijalankan dengan benar pasti absah,” ujarnya.

Saat ini, AP II tengah melakukan simulasi proses prapenerbangan tersebut dengan maskapai agar penyesuaian normal baru ini berjalan dengan lancar. Dia berupaya untuk mempercepat proses melalui digitalisasi sehingga kepastian seseorang dapat terbang atau tidak bisa diketahui dengan cepat dan waktu yang digunakan lebih efektif.

“Karena konsepnya menggunakan konsep baru pembatasan dan pengendalian, ada metode ‘screening’ dan pemeriksaan yang hal ini bisa disolusikan dengan cepat dan efektif melalui digitalisasi,” ujarnya.

Awaluddin mengatakan pihaknya bisa memangkas waktu yang dibutuhkan untuk serangkaian pemeriksaan tersebut.

Mekanisme baru tersebut akan resmi berlaku pada 7 Juni 2020 saat pelarangan mudik berakhir sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(ern/antara)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *