Perkuat Pengawasan Anggota Dewan, BK DPRD Kalsel Buka Ruang Aduan

Jakarta, Duta TV — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mempelajari pembaruan regulasi, tata tertib, serta mekanisme persidangan Badan Kehormatan ke DPRD DKI Jakarta. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perubahan aturan yang perlu dipahami agar BK memiliki kesiapan apabila terjadi dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota dewan.
Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Selatan, Rosehan NB, selama ini masyarakat kerap mempertanyakan tindak lanjut terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Karena itu, BK kini mendorong mekanisme penanganan yang lebih jelas, termasuk membuka ruang pengaduan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada Ketua DPRD untuk diteruskan kepada Badan Kehormatan.
Rosehan menegaskan setiap perkara harus diperiksa secara objektif dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Jika pelanggaran terbukti, sanksi dapat dijatuhkan secara bertahap, mulai dari sanksi ringan, sanksi berat, hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena kami ini adalah Badan Kehormatan atau wasitnya di DPRD, kami harus mendengarkan semua pihak, baik pihak pengadu ataupun pihak yang disangkakan. Oleh sebab itu, kami berharap kedepan anggota dewan ini betul-betul menjaga marwah, menjaga teladan sehingga memang pantas sebagai anggota dewan yang diharapkan oleh masyarakat,” jelas Rosehan.
Dalam pertemuan ini, BK DKI Jakarta juga memaparkan sejumlah inovasi penguatan integritas kelembagaan, di antaranya penerapan sistem digital Human Resources Information System (HRIS) serta program BK Award sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan terhadap kode etik. Setiap laporan dugaan pelanggaran etik diwajibkan diawali dengan pengaduan tertulis yang disertai identitas pelapor dan bukti awal.
Tim Liputan





