Tok…!!! MK Putuskan Paman Birin-Muhidin Menang di PSU Pilgub Kalsel
BANJARMASIN, DUTA TV – Majelis Hakim Konstitusi menggelar agenda sidang lanjutan dengan agenda pengucapan putusan perkara perselisihan hasil suara pemilihan Gubernur Kalsel tahun 2020, di ruang sidang mk, Jumat (30/07) petang.
Pengucapan putusan dan ketetapan perkara bernomor 146/HP.GUB-XIX/2021 digelar secara offline dan daring diruang sidang MK.
Hakim konstitusi membacakan 7 dalil pemohon serta bantahan para pihak, hingga disampaikan pokok pertimbangan Mahkamah.
Mencermati berbagai pertimbangan dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kalimantan Selatan nomor 37/PL//02//6-KPT/63/PROV/VI/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, bertanggal 17 Juni 2021 pukul 18.24 Wita.
MK juga memerintahkan termohon KPU provinsi Kalsel untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2021.
Sementara itu, jajaran pengurus DPD Golkar Kalsel juga turut menyaksikan sidang pengucapan putusan sengketa pemilihan via daring disekretariatnya, dan langsung mengucap rasa syukur dengan menggelar doa bersama.
Tim Liputan