Meninjau Pesta Demokrasi Berbiaya Tinggi saat Pandemi

Jakarta, DUTA TV — Sebanyak 270 daerah di tanah air melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, Rabu (9/12). Berjalannya sistem demokrasi di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada tahun ini dibarengi dengan masih tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada September 2020 terpaksa digeser.

Hal tersebut dikarenakan penyelenggaraan pilkada membutuhkan banyak persiapan khusus. Anggaran yang dipakaipun membengkak drastis akibat kondisi pandemi. Selain untuk memasok logistik, dana pilkada juga digunakan untuk menyediakan penunjang protokol kesehatan. Sebab pemerintah tidak ingin kecolongan karena muncul klaster baru di tempat-tempat pemungutan suara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 22 September lalu mengatakan, total anggaran pilkada 2020 mencapai Rp 20,46 triliun dari rencana awal sebesar Rp 15,23 triliun yang didanai dari APBD untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) dan pengamanan. Kenaikan ini terjadi karena adanya keperluan tambahan dana untuk protokol kesehatan pada saat hari pemungutan suara.

Kebutuhan tambahan untuk KPU yang sebesar 15,01 triliun anggarannya KPU (dimana 10,24 berasal dari APBD), 4,77 triliun dibantu oleh APBN. Untuk bawaslu 3,93 triliun, yang berasal dari APBD 3,46 triliun dan tambahan dari APBN sebesar 474,9 miliar. Dan untuk pengamanan pemilu 1,52 triliun sudah dialokasikan oleh APBD,”jelas Sri Mulyani.

Ketua KPU Arif Budiman dalam diskusi virtual di Graha BNPB Jakarta (20/10) mengatakan pilkada serentak 2020 menjadi tonggak sejarah. Tidak hanya pelaksanaan teknisnya tetapi juga regulasi anggaran, model pelaksanaan, situasi dan kultur yang bisa dijadikan pedoman untuk pilkada pada masa depan. Arif juga memastikan tahapan pemilihan dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

KPU telah mengeluarkan peraturan KPU No. 6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Peraturan KPU ini menjadi acuan dalam melaksanakan seluruh tahapan pilkada selama pandemi, mulai dari kampanye hingga hari pencoblosan meski daerah pemilihan sudah menjadi zona hijau sekalipun.

“Terkait perubahan zona, itu kan bisa terjadi sewaktu-waktu. Jadi apakah dia hijau, merah, kuning, ya tetap kerumunan dilarang. Nah, nanti pada hari pemungutan suara juga diberlakukan demikian agar semangat kita untuk menjaga dua hal, kesehatan dan keselamatan, itu bisa tercapai. Maka penerapan protokol kesehatan penting diperhatikan bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih,”ujar Arif.

Mengingat pemerintah sudah menggelontorkan anggaran untuk Pilkada 2020 dalam jumlah fantastis, masyarakat dan pihak penyelenggara diharapkan mengimbangi dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan agar upaya bersama ini tidak sia-sia.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *