Mahasiswa Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Cederai Kedaulatan Rakyat

Banjarmasin, Duta TV — Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD menuai penolakan dari kalangan mahasiswa.
Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ratusan mahasiswa kembali mendatangi Kantor DPRD Kalimantan Selatan untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan wacana pemilihan kepala daerah melalui legislatif, Senin (19/01/26) sore.
Kedatangan mereka kali ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian HK, yang pada aksi pertama Kamis lalu berhalangan hadir.
Mahasiswa menyebut wacana tersebut melanggar Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Menurut mereka, pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD merupakan bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi di Indonesia.
Selain itu, mahasiswa menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai hak politik masyarakat dan memperlebar jarak antara rakyat dengan pemerintah.
Wacana ini juga dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi yang mengedepankan partisipasi publik dalam menentukan pemimpinnya.
Ketua BEM STIHSQ, Rizky, mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan, Indonesia memiliki pengalaman buruk terkait sentralisasi kekuasaan.
“Menurut kajian kami, Indonesia memiliki jejak kelam sentralisasi kekuasaan di tangan elit. Sebelum Orde Baru, Indonesia pernah menerapkan itu, namun melahirkan relasi kekuasaan yang tertutup dan sarat kepentingan partai politik,” ujarnya.
Pemerintah pusat sebelumnya menyampaikan bahwa pilkada langsung dinilai membutuhkan biaya besar sehingga muncul gagasan pilkada melalui DPRD sebagai alternatif.
Namun, mahasiswa menilai alasan mahalnya biaya tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memangkas hak konstitusional rakyat.
Mahasiswa juga mengingatkan peran partai politik sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, bukan justru mengambil jalan pintas dalam proses demokrasi.
Mereka menegaskan pilkada melalui DPRD merupakan bukti konkret kemunduran demokrasi dan mendesak pemerintah serta DPR untuk tetap mempertahankan mekanisme pilkada langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Reporter: Nina Megasari – Evi Dwi Heliyanti





