Selain APK, Bawaslu Juga Awasi Alat Peraga Sosialisasi

DutaTV-Banjarmasin Badan pengawas pemilu – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan akan lebih intens mengawasi proses kampanye dalam bentuk penyebaran alat peraga kampanye. Selain alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, hal ini  juga dilakukan pada alat peraga penambahan dari peserta, jumla, design, serta penempatan yang sesuai aturan.

 Fasilitasi alat peraga kampanye yang disiapkan penyelenggara Pemilu sudah diberikan kepada peserta, yakni  tim kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik serta calon anggota DPRD.

Aries Mardiono, Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan  menyatakan sejumlah alat peraga untuk wadah  promosi atau sosialisasi kepesertaan dalam suksesi Pemilu 2019 nanti, sudah terlihat disejumlah titik.

Selain alat peraga kampanye yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta Pemilu juga diperbolehkan menambah alat peraga kampanye, serta alat peraga sosialisasi yang penempatannya diawasi ketat oleh masing – masing Bawaslu.

 Sementara itu Ketua KPU Kalimantan Selatan – Edy Ariansyah menjelaskan, selain fasilitasi dan penambahan alat peraga kampanye dari peserta pemilu, juga diperbolehkan memasang spanduk untuk pendidikan politik saat kegiatan berlangsung. Selain dari KPU, penambahan alat peraga kampanye hanya boleh dikeluarkan oleh peserta partai politik  Pemilu dengan syarat melaporkan ke penyelenggara Pemilu, serta ditempatkan sesuai dengan mekanisme yang disepakati.

Fadli Rizki Duta TV Banjarmasin

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *