Melawan Arus di Siring Tandean, 25 Pengendara Terkena Sanksi Tilang

DUTA TV BANJARMASIN Satu persatu pengendara yang melawan arus di kawasan Piere Tandean atau Menara Pandang Banjarmasin, ditahan dan dirazia anggota Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banjarmasin Selasa pagi (18/6/2019).

Dalam giat atau razia ini 23 pengendara roda 2, dan 2 roda 4 mendapat sanksi tilang oleh petugas lantaran melanggar arus lalu lintas satu jalur di kawasan tersebut.

Giat atau razia ini digelar pihak Dishub dan Satlantas Polresta Banjarmasin untuk mentertibkan dan mengurangi adanya pelanggaran lalu lintas melawan arus di kawawan Piere Tandean yang sudah di berlakukan sejak 1 tahun yang lalu.

Tindakan ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar arus satu arah.

“Saya tidak tahu pak, belum tau kalo adanya peraturan, karena disana tadi ada banyak anak-anak sekolah jadi lewat sini aja, saya tidak tahu, tidak ada pembatas jalannya jadi tidak melihat,”ucap Asrul, salah satu pengendara terkena razia.

Asrul, salah satu pengendara

 

“Jadi ini adalah kegiatan kita untuk mengurangi adanya pelanggaran arus lalu lintas satu arah di kawasan ini, jadi kita beri sangsi tilang langsung sebagai efek jera, ada 25 tadi 2 mobil dan 10 yang diangkut, ya untuk alasan tidak tau itu tidak mungkin itu pasti bohong, karena sudah 1 tahun di berlakukan masa tidak tahu,” tandas Ichwan Noor Chalik, Kadishub Kota Banjarmasin.

Ichwan Noor Chalik, Kadishub Kota Banjarmasin

 

Dari 25 yang terjaring, 10 sepeda motor harus dibawa oleh anggota Satlantas Polresta Banjarmasin lantaran tidak memiliki surat menyurat seperti STNK dan SIM.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *