Medsos-Gaya Hidup Pemicu Ribuan Istri di Lamongan Gugat Cerai Suami

Lamongan, DUTA TV – Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat mayoritas perkara perceraian di Lamongan diajukan oleh pihak istri.

Data PA Lamongan menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 2.902 perkara perceraian yang telah diputus.

Sementara hingga Juli 2026, PA Lamongan telah memutus 1.683 perkara perceraian. Sebanyak 1.294 perkara di antaranya merupakan cerai gugat, sedangkan 389 perkara merupakan cerai talak.

Panitera PA Lamongan, Mazir mengatakan, persoalan ekonomi memang masih menjadi penyebab terbanyak perceraian.

Namun, menurutnya, persoalan tersebut kerap dipengaruhi faktor lain, termasuk perubahan gaya hidup dan penggunaan media sosial.

“Ya, tidak terlepas dari HP. Interaksi di media sosial kalau terlalu dihiraukan, akhirnya timbul curhat, kemudian membandingkan misalnya penghasilan suaminya si A dengan suaminya sendiri. Kok jauh? Akhirnya selalu membanding-bandingkan dan timbullah percekcokan,” kata Mazir, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan data PA Lamongan, pada 2025 faktor ekonomi menjadi penyebab tertinggi dengan 1.216 perkara.

Disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 647 perkara, meninggalkan salah satu pihak 202 perkara, perselingkuhan atau zina 159 perkara, serta perjudian 108 perkara.

Sedangkan hingga Juli 2026, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab terbanyak dengan 551 perkara.

Setelah itu disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 532 perkara, meninggalkan salah satu pihak 106 perkara, serta perselingkuhan atau zina sebanyak 81 perkara.

Ia menilai media sosial tidak hanya membuat seseorang lebih mudah membandingkan kehidupan rumah tangganya dengan orang lain, tetapi juga membuka ruang komunikasi yang berpotensi memicu kecemburuan hingga perselingkuhan.

Menurutnya, reuni dengan teman lama pun tak jarang menjadi awal munculnya konflik baru dalam rumah tangga.

“Reuni itu sering menjadi pemicu perceraian. Ketemu teman lama, istilahnya cinta bersemi kembali,” ujarnya.

Selain media sosial, Mazir juga menyoroti perubahan pola pikir masyarakat yang dinilai memengaruhi ekspektasi terhadap kehidupan rumah tangga.

Keinginan menjalani gaya hidup yang lebih tinggi tanpa diimbangi kemampuan ekonomi keluarga dapat memicu ketidakpuasan yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran berkepanjangan.

Mazir juga mengungkapkan mayoritas perkara perceraian melibatkan pasangan berusia 30 hingga 40 tahun.

Menurutnya, pasangan pada rentang usia tersebut cenderung lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan maupun informasi yang diterima melalui media sosial.

“Rata-rata yang menikahnya masih muda. Orang masih muda itu masih labil, belum bisa diajak komunikasi dan berpikir secara tena

Meski demikian, setiap perkara perceraian tetap diawali dengan proses mediasi.

Tidak sedikit pasangan yang akhirnya memilih rujuk setelah diberi kesempatan untuk menenangkan diri dan mempertimbangkan kembali keputusannya.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *