Polisi Bongkar Cara Kerja Arisan Online Bodong Rp71 Miliar

Surabaya, DUTA TV – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus arisan online bodong senilai Rp71 miliar dengan menetapkan JNK, warga Bali, sebagai tersangka serta menyita tiga unit mobil dan menelusuri aset lain yang terkait tindak pidana tersebut.
“Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online melalui media sosial,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto di Surabaya, Rabu.
Kemudian, kepolisian menelusuri transaksi keuangan tersangka sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 dan menemukan perputaran dana mencapai Rp71 miliar.
Tersangka mempromosikan program arisan melalui akun Instagram dengan menawarkan keuntungan besar dan mengklaim arisan aman serta legal.
Calon anggota diarahkan bergabung ke grup WhatsApp dan diminta mengirimkan identitas diri, foto kartu tanda penduduk, serta akun media sosial.
“Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil,” ujarnya.
Bimo menjelaskan tersangka menawarkan program arisan menurun dan BLW (Beli Lelang Wisuda).
Dalam pelaksanaannya, tersangka dibantu tiga admin yang bertugas memverifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp, dan mengingatkan pembayaran anggota.
“Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah slot arisan terisi oleh member yang nyata terdapat nama member UO yang digunakan untuk mengisi slot kosong fiktif,” ungkapnya.
Menurut dia, nama anggota fiktif tersebut digunakan agar arisan terlihat aktif dan berjalan normal sehingga menarik anggota baru.
Pada tahap awal, sebagian anggota sempat menerima pencairan dana, namun setelah jumlah anggota bertambah dan jumlah dana terkumpul besar, tersangka mulai sulit dihubungi dan menghilang.
Salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.(ant)





