Mantan Ketua & Bendahara KNPI Tanah Laut Jalani Sidang Dakwaan

DUTA TV BANJARMASIN – Mantan ketua dan bendahara KNPI kabupaten Tanah Laut, Saharuji Fadilah dan Faulina Riska menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Banjarmasin atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah, Kamis sore (13/6/2019).

Sidang yang diketua oleh majelis hakim Affandi ini, Saharuji Fadilah dan Faulina Riska didakwa telah Bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2017 silam.

Modus kedua terdakwa melakukan korupsi diketahui dengan cara melaksanakan sejumlah kegiatan di organisasi KNPI Tanah Laut. Namun, dalam beberapa kegiatan tersebut pihak kejaksaan menemukan sejumlah penyimpangan, sehingga disinyalir merugikan negara sebesar Rp339 juta dari dana yang diterima mencapai Rp1,2 miliar.

Mantan ketua dan bendahara KNPI kabupaten Tanah Laut Saharuji Fadilah dan Faulina Riska ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, junto pasal 18, junto pasal 55, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun pidana penjara.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *