Sengaja Menipu Karena Dendam, Lihan Dituntut 3 Tahun Penjara

DUTA TV BANJARBARU – Sidang lanjutan dugaan penipuan yang menyeret pengusaha fenomenal, Lihan, kembali bergulir di pengadilan negeri Banjarbaru, Kamis (9/1/2020) siang.

Dalam sidang degan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Lihan diganjar JPU Diah SH. 3 tahun pidana penjara.

Baca juga :Diduga ‘Kibuli’ Anak Buah Rp 1,2 Milliar, Lihan Kembali ‘Dipolisikan’

Terkait dengan itu, Kasi Pidana Umum Banjarbaru, Budi Mukhlis mengungkapkan, tuntutan 3 tahun dinilai sudah maksimal dan tinggal menunggu putusan majelis hakim. “Dia telah mengulangi perbuatannya maka diancam 3 tahun,” tuturnya.

Sementara yang mengejutkan terdakwa lihat secara blak-blakan mengaku sengaja menipu mitra kerjanya, sebagai upaya balas dendam karena selama ini juga merasa tertipu hingga ia dulu sempat dipenjara. “Saya sengaja menipu karena selama ini ditipu,” ucap lihan

“Lihan penipu dan bagimana nasib korban yang telah investasi Rp850 milliar,” ucap Hasyim mitra kerja Lihan yang juga menjadi korban Lihan.

Mitra kerja Lihan menyerahkan sepenuhnya tanggungjawab pengembalian dana investasi dari para korban kepada Lihan dan tidak mau mengurusi lagi kasus tersebut karena telah dituduh menipu.

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *