Lahan Diklaim Perusahaan, Pasutri Diusir Dari Rumahnya

Tanah Laut, DUTA TV — Pasangan suami istri Aminanto dan Ny Verawati, warga Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut, harus rela meninggalkan rumahnya karena dituding mencaplok lahan milik perusahaan.
Padahal lahan sekitar 200 hektare ini diakui sudah digarap warga sejak belasan tahun lalu.
Selain mengusir warga pemilik rumah, PT Djawa Indah juga dituding merobohkan ribuan tanaman pohon milik warga, seperti pohon pepaya, pohon pisang, pohon jati, durian, nangka, jengkol dengan bulldozer.
Kuasa hukum warga Edi Sucipto mengatakan, saat dirinya meminta perusahaan untuk menunjukkan bukti surat kepemilikan, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti suratnya. Ia menduga perusahaan lah yang mengambil lahan milik warga yang telah memiliki surat segel resmi.
Upaya pengambilan lahan tersebut, awalnya PT Djawa Indah mengklaim memiliki lahan seluas 21 ribu hektare atas nama M Yusuf, termasuk lahan pasangan suami istri ini sekitar 200 hektare. Sementara saat dikonfirmasi, Jimmi yang merupakan owner PT Djawa Indah, enggan memberikan komentar terkait pengambilan lahan milik warga tersebut.
Aminanto bersama keluarganya kini bisa kembali ke rumah miliknya, dan pengembalian hak warga itu disaksikan oleh aparat desa, bhabinkamtibmas dan babinsa serta warga.
Tim Liputan





