Kalah Gugatan, 17 Makam di Batola Dibongkar

Batola, DUTA TV — Pengadilan Negeri Marabahan mengeksekusi sebidang tanah, di Jalan Abdul Azis Ray 16 Desa Tebing Rimbah RT 9 RW 3, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu pagi(27/07).

Saat eksekusi diatas lahan tersebut, terdapat 17 makam yang harus dibongkar oleh pihak keluarga pemilik makam.

Tampak puluhan keluarga ahli waris makam, menghadiri dan menyaksikan langsung jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan.

Panitera Pengadilan Negeri Marabahan, Supriyo mengatakan, dasar eksekusi lahan itu atas perintah ketua PN Marabahan yang memenangkan pihak tergugat hingga tingkat peninjauan Kembali atas nama Tumen.

Sementara pihak keluarga pemilik makam mengaku menerima atas putusan pengadilan tersebut dan bersedia melakukan pembongkaran makam, yang akan dipindahkan ke tempat makam keluarga di kota Banjarbaru.

Diketahui sengketa lahan antara pemilik ini sudah terjadi sejak tahun 2018 silam. Namun, Tumen selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan dasar kepemilikan SKT, dimenangkan pada tingkat peninjauan kembali atau PK.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *