‘Dihadang’ Warga Eksekusi Lahan Sawit di Jorong Seluas 200 Hektar Ditangguhkan

Banjarmasin, Duta TV — Eksekusi lahan di kawasan Pondok Sarai RT 13 Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut oleh Pengadilan Negeri Pelaihari, baru-baru tadi menuai reaksi penolakan dari puluhan warga.
Lahan seluas 200 hektare, yang menjadi objek sengketa antara PT Sarana Subur Agrindotama (SSA) pemegang HGU perkebunan sawit dan puluhan warga yang sudah sejak 40 tahun menggarap, dengan bukti Surat Keterangan Tanah.
Ketegangan sempat terjadi antara pihak perwakilan PT SSA dengan kuasa hukum warga, yang menolak eksekusi, karena adanya kejanggalan proses hukum, hingga kesiapan tempat penampungan barang dan harta milik warga. Selain itu di lokasi lahan yang akan dieksekusi masih ada ratusan ekor kerbau, namun pihak Pengadilan Negeri dan PT SSA selaku pemohon belum menyiapkan tempat penampungannya.
Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari Jailani, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada permohonan eksekusi dalam perkara perdata yang disebutnya bernomor 19/Pdt.G/2022. Perkara ini telah melalui sejumlah tahapan termasuk proses persidangan dan upaya hukum, Jailani menyebut penetapan eksekusi telah diterbitkan sebelumnya, sehingga pengadilan menjadwalkan pelaksanaan eksekusi ditangguhkan.
“Dasar pelaksanaan eksekusi ini adalah putusan pengadilan. Perkara tersebut telah melalui tingkat pertama, banding, dan kasasi. Yang dilaksanakan adalah putusan kasasi, dan menurut kami perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Jailani.
Kuasa hukum warga Jesvandy Silaban menjelaskan, sengketa lahan ini bermula pada 2022 ketika sebagian lahan yang diklaim sebagai milik kliennya diduga digarap oleh PT SSA, padahal kliennya telah menempati dan menguasai lahan tersebut sejak 1980, sebelum perusahaan menyatakan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas area yang disengketakan. Sehingga eksekusi lahan ditunda atau ditangguhkan, setelah adanya penolakan dari pihak warga yang menjadi termohon eksekusi.
“Perjuangan ini sudah berlangsung sejak 2022. Tanah klien kami sekitar 200 hektare, dan beliau sudah menempati tanah ini sejak 1980. Kemudian pada 2022, perusahaan menyatakan memiliki HGU di atas tanah tersebut, padahal, kami telah mengajukan kontra memori kasasi. Itu yang kami persoalkan. Kami merasa keberatan karena dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa kontra memori kasasi tidak diajukan, sementara menurut kami dokumen tersebut sudah disampaikan, lokasi tanah klien kami berada di wilayah Pondok Sarai sedangkan tanah yang dibeli PT SSA berada di Kariwaya Bagantung Jembatan Pukah, artinya ada perbedaan tempat atau lokasi lahannya. Kami berharap ada win-win solution, jalan terbaik bagi semua pihak. Yang kami inginkan adalah penyelesaian yang jelas dan memperhatikan hak-hak klien kami,” kata Jesvandy Silaban.
Kuasa hukum warga juga menyampaikan, jika lokasi tanah yang akan dieksekusi berada di wilayah Pondok Sarai, sedangkan tanah yang dibeli PT SSA berada di Kariwaya Bagantung Jembatan Pukah. Warga berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalan tengah yang tidak merugikan pihak-pihak terkait, karena adanya kejanggalan perbedaan wilayah atau alamat yang akan dieksekusi.
Reporter: Suhardadi
RLPPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020






