Bawaslu Catat 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada

Jakarta, DUTA TV — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya 243 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, pada saat tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020. Pelanggaran tersebut meliputi arak-arakan, atau penggerahan massa pendukung dalam jumlah yang banyak, yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19. Dimana pelanggaran terjadi di hampir seluruh daerah penyelenggara Pilkada Serentak.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers secara daring pada Senin, 7 September.
“Secara umum Bawaslu menemukan dan mencatat 243 pelanggaran protocol atau arak-arakan, atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang saat pendaftaran bakal calon dilakukan,” kata Mochammad Afifuddin, anggota Bawaslu.
Afifuddin menambahkan, kepatuhan terhadap protokol kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah dan tantangan dalam lanjutan tahapan Pilkada serentak di masa pandemic COVID-19. Ia menilai keseriusan partai politik dan bakal pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi penting dicatat dalam pengawasan Bawaslu, pasalnya, hampir setengah dari keseluruhan bakal pasangan calon yang mendaftar melanggar aturan pencegahan COVID-19. (erl/ant)