KPU Putuskan Rahasiakan Data Capres-Cawapres Dinilai Cederai Prinsip Pemilu Demokratis

Jakarta, DUTA TV — Pakar politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, mengkritik keras keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang dokumen capres dan cawapres yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.
“Saya tidak mendapatkan argumen yang rasional, progresif, dan menunjang pemilu yang jurdil di dalamnya.”
“Sebab aturan ini sangat bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis, di mana prinsip utamanya antara lain adalah transparansi, partisipasi, dan akuntabel,” kata Ray saat dikonfirmasi, Selasa (16/9).
Ray menegaskan, prinsip keterbukaan itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) yang menyebut penyelenggaraan pemilu harus dilakukan berdasarkan asas terbuka, akuntabel, dan profesional.
Selain itu, Pasal 474 juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pemantauan serta pengawasan pemilu.
Menurut Ray, 16 poin dokumen yang dikecualikan oleh KPU justru merupakan aspek penting yang harus diketahui publik.
Beberapa di antaranya lanjut Ray, adalah laporan harta kekayaan ke KPK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), status tidak sedang pailit, hingga bukti tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR atau DPRD.
Ia juga menyoroti sepuluh dokumen lain yang dianggap vital, seperti pernyataan pengunduran diri dari anggota TNI, Polri, ASN, maupun karyawan BUMN, fotokopi pelunasan pajak, ijazah, serta surat pengadilan yang menyatakan belum pernah dipenjara.(mi)





