KPU Mulai Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR dan DPD

Jakarta, DUTA TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengungkapkan tahapan itu akan dilakukan selama 14 hari, mulai 1 Mei.

“Jadi selama 14 hari kalender ke depan kami akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI dan hal ini juga dilakukan sama oleh KPU Provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU Kabupaten Kota se-Indonesia sesuai dengan tingkatan pemilihannya,” jelas Idham dalam konferensi pers daring di kanal YouTube KPU RI, Minggu (30/4).

Idham menjelaskan tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 akan berlangsung selama enam bulan tiga hari, yaitu mulai 1 Mei sampai 6 Agustus. Serangkaian tahapan tersebut meliputi verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon, dan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

“Selanjutnya kami akan mulai melakukan penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara -red), ini akan dimulai 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus secara rinci. Nanti kami akan sampaikan dokumennya dan pada tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus. Selama lima hari kalender, KPU akan mengumumkan DCS,” jelas Idham

Setelah DCS, KPU akan mulai menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan kemudian secara resmi akan mengumumkannya pada 4 November 2023.(voai)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *