KJRI Kuching Bebaskan WNI dari Hukuman Mati karena Sabu
Jakarta, DUTA TV — Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Kuching, Malaysia, membantu membebaskan satu warga negara Indonesia (WNI), Karni bin Bujang, dari ancaman hukuman mati atau gantung. Karni telah ditahan 4 tahun selama menjalani proses persidangan.
“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” demikian keterangan KJRI Kuching, Selasa (1/3/2022).
Setelah dibebaskan, Karni ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI kepada pihak terkait di perbatasan Entikong.
Karni ditangkap pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu pada 15 Februari 2018 lalu. Karni yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu seberat 5 kg milik 2 orang penumpang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.
Kedua penumpang itu meminta jasa Karni untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia. Atas kejadian ini Karni didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
“KJRI Kuching akan terus berupaya memberikan bantuan litigasi/hukum dan pelindungan kepada warga negara Indonesia namun KJRI Kuching mengimbau dan meminta para WNI khususnya yang bekerja di perbatasan termasuk yang bekerja sebagai tukang ojek untuk berhati-hati bila akan menerima penumpang ataupun dititipi barang dengan upah yang menggiurkan masuk ke wilayah Sarawak agar kejadian yang dialami Saudara Karni tidak terulang kembali,” kata Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Edelin.(dtk)