Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Ditangani Unit PPA Polda Kalsel

Banjarmasin, Duta TV Dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh SR terhadap puteri kandungnya menjadi atensi pihak kepolisian.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel melalui Kabag Binopsnal AKBP Sutrisno membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini.

Terduga yang merupakan ayah korban terancam melanggar pasal 81 KUHP UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana hukumannya sendiri tidak hanya maksimal 15 tahun, namun juga ditambah sepertiga dari total hukuman.

“Saat ibunya tidak ada di rumah, anak ini dibujuk melakukan hubungan suami istri, korban menceritakan kepada neneknya, setelah ibunya tau lalu melapor ke polisi,” ujar AKBP Sutrisno.

Meski demikian, pihak kepolisian enggan memberikan komentar perihal isu yang menyebut korban tengah berbadan dua.

Reporter : Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *