Dua Pengedar Sabu di Binuang Ditangkap Polisi
Duta TV – Tapin, Polres Tapin melalui Resnarkoba berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di daerah Binuang Tapin, selasa (21/7) pukul 15.00 wita.
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapin mengungkapkan dua orang tersebut yaitu MY (31) dan AP (31) berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi sabu dengan petugas yang melakukan penyamaran di kawasan stadion Balipat Binuang.
Lebih lanjut dijelaskan, kedua pelaku diamankan beserta barang buktinya 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,00 gram berat bersih 0,80 gram dan 6 (enam) paket yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,23 gram berat bersih 2,15 gram.
Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang resah terhadap aksi pelaku yang biasa bertransaksi di kawasan tersebut.
“Anggota sat resnarkoba Polres Tapin langsung menuju ke TKP setelah sampai di TKP kami mendapatkan nomer handphone pelaku yang biasa melakukan transaksi narkotika tersebut kemudian kami mencoba melakukan transaksi dengan pelaku di Stadion Balipat, melihat pelaku kami langsung mendekati dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial AP (31),” ungkapnya.
Guna kepentingan penyidikan tersangka dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut.
Dalam pemberantasan narkoba umumnya di wilayah Kalimantan Selatan Kapolda Kalsel Irjen pol. Dr. Nico Afinta bertekas memberikan dukungan terbaiknya untuk menjaga ketertiban khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan narkotika di Provinsi Kalimantan Selatan.
Tim Liputan