Ibu Tega ‘Jual’ Anak Angkat Jadi PSK

DUTA TV BANJARMASIN – ER hanya bisa pasrah saat kasusnya digelar oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kamis (10/10/2019) siang.

Perempuan berumur 57 tahun, warga Sungai Mesa, kelurahan Seberang Mesjid itu harus berurusan dengna polisi, karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap anak angkatnya.

Dirinya dibekuk di kawasan pasar Kasbah Rabu malam, karena diduga menjual anak angkatnya menjadi pekerja seks komersil di kawasan itu.

“Bahwa awal mulanya dari masyarakat, ada informasi pelaku ini sering menjual anaknya, yang bersangkutan mengaku sebagai ibu angkat,” jelas AKP Ade Papa Rihi Kasatreskrim Polresta Banjarmasin.

 

Hasil ‘Jualan’ Untuk Keperluan Sehari – Hari

Untuk mengelabui petugas, ER juga memalsukan identitas anak yang baru berumur 16 tahun.

Pelaku mengaku menjual anaknya dikisaran harga Rp 300ribu hingga Rp 1juta, hasilnya untuk dibagi dua dan dipergunakan untuk keperluan sehari – hari keluarga mereka.

“Anak angkat saya, biasa dapat Rp 300.000,- uang nya dibagi dua,” ujar ER.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan melanggar pasal 2 dan pasal 83 tentang pemberantasan perdagangan orang dan perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Reproter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *