Petugas Koperasi Rampas Motor Nasabahnya

DUTA TV BANJARMASIN – Peringatan bagi siapapun yang suka meminjam uang. Belum lama ini seorang perempuan bernama Jumiati (54) warga Jalan Kuripan RT 05 RW 01 Kecamatan Banjarmasin Timur, mengalami kerugian materil akibat menjadi korban tindak pidana perampasan sepeda motor oleh Hotman Rumahorbo yang diketahui sebagai  petugas koperasi.

Kejadian berawal saat korban tidak membayarkan sejumlah uang tagihan harian kepada Hotman selama 4 hari berturut-turut  dengan total tagihan Rp 600 ribu.

Karena pelaku mendapat tekanan dari pihak kantor tempat ia bekerja, pelakupun lantas mengajak korban bertemu di kawasan Pangeran Hidayatullah  dan langsung merampas sepeda motor jenis matic milik korban yang saat itu kuncinya masih terpasang di motor.

Tidak terima dengan sikap yang dilakukan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Ada tindak pidana perampasan barang dengan kekerasan. Motifnya karena tidak membayar hutang. Korban meminjam uang di koperasi Rp 5 juta lalu sehari dibayar 150 ribu. Tapi beberapa hari korban tidka membayar. Pelaku langsung merampas motor korban dengan kekerasan,”jelas Kasi Humas Polsek Banajrmasin Timur, Partogi Hutahaean.

Hal tersebut dibenarkan pelaku. Ia mengaku mengambil sepeda motor sebagai jaminan.

“Korban tidak bayar selama 4 hari. Saya ambil barang yang biasa saya bawa sebagai jaminan. Sebelumnya tidak pernah terlambat. Takutnya dia kayak temannya itu. Saya juga emndapat desakan dari kantor,”ujar Hotman Rumahorbo.

Dalam kasus ini pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa 1 buah HP serta 1 unit motor jenis matic.

Pelaku sendiri dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.

 

Reporter : Nina Megasari – Simon Rodrigues

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *