2 Warga Kalsel Korban Jual Beli Mobil Sindikat Napi di Samarinda

Samarinda, DUTA TV — Sebanyak 5 narapidana Rutan Kelas IIA Samarinda yang terlibat sindikat penipuan jual beli mobil ditangkap polisi. Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 105 juta.
“Iya kelima pelaku ini tahanan di Rutan Samarinda,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar Baru, AKP Endris Ary Dinindra, Rabu (24/8/2022).
Kelima napi yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MR (26), MM, (19), ST (34), AR (33) dan AV (52). Atas kasus penipuan jual beli mobil ini, masing-masing korban di dua TKP berbeda mengalami kerugian Rp 75 juta hingga Rp 157 juta.
“Jadi TKP-nya ada di dua tempat, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu korbannya mengalami kerugian 105 juta, dan di Kabupaten Banjar Baru itu 70 juta,” tuturnya.
Endris menjelaskan, terungkapnya sindikat penipuan itu usai pihaknya mendapatkan laporan korban pada Selasa (16/8). Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, aksi penipuan itu pun terendus hingga kelima pelaku ditangkap.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang dua rekannya yang berada di luar penjara, yakni MS (26) dan MA, (23). Keduanya berperan mencari korban dengan menawarkan mobil dengan harga murah.
“Jadi para pelaku ini bersekongkol, ada yang menghubungi pembeli, dan ada juga yang menghubungi penjual,” beber Endris.
Kepada polisi para pelaku mengaku nekat menipu karena himpitan ekonomi selama di tahanan. Uang hasil menipu tersebut lantas digunakan untuk judi online.
Atas tindakan itu, kelima pelaku berstatus napi sudah dilakukan isolasi guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan dua pelaku lainnya telah ditahan di Polres Hulu Sungai Selatan.(dtk)




