DPKP Kalsel: Pupuk Oplosan Bahayakan Tanaman dan Rusak Struktur Tanah

Banjarbaru, DUTA TV — Penggerebekan gudang produksi pupuk oplosan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan di kawasan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Rabu kemarin (23/04/2025).
Pada penggerebekan kali ini diamankan sebanyak 140 karung pupuk oplosan seberat tujuh ton yang rencananya akan didistribusikan ke wilayah Hulu Sungai Selatan.
Modus terduga mengoplos pupuk dengan memindahkan isi dari karung pupuk merek Phonska Max yang harganya lebih murah ke karung pupuk Mahkota NPK yang lebih mahal.
Terduga mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max ke dalam kemasan karung pupuk jenis NPK merek Mahkota yang menyerupai kemasan aslinya. Adapun harga pupuk Phonska Max berkisar Rp100.000, sedangkan NPK merek Mahkota dijual Rp300.000.
Sementara, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel yang mengapresiasi pihak Polda Kalsel atas pengungkapan kasus ini Kabid Ketahanan Pangan, Saptono mengatakan, jika pupuk oplosan tersebut digunakan oleh petani, akan membahayakan bagi tanaman dan bahkan merusak struktur tanah hingga berdampak merusak ekosistem lingkungan.
“Kalau tidak sesuai kandungan, akibatnya tanah bisa rusak dan tumbuhan bisa mati. Unsur hara justru akan mengeras dan tidak bisa ditanami lagi,” ujar Saptono.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diketahui praktik produksi pupuk ilegal ini sudah dilakukan sejak enam bulan yang lalu dan dalam satu bulan dilakukan satu kali produksi pupuk oplosan.
Reporter: Suhardadi