Polda Kalsel Bongkar Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 33 Tersangka Diamankan

Banjarmasin, Duta TV — Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap kasus penyimpangan distribusi BBM dan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi.

Dalam operasi yang digelar selama kurang lebih 29 hari, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 9.500 liter pertalite, 2.900 liter solar, serta ratusan tabung LPG 3 kilogram baik isi maupun kosong.

Selain itu, turut diamankan ribuan tabung gas portable, ratusan jerigen, hingga tandon berkapasitas 1.000 liter.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi ilegal tersebut, terdiri dari kendaraan roda enam, roda empat, roda tiga, hingga roda dua.

Modus operandi para pelaku yakni memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung gas berukuran kecil menggunakan selang regulator untuk dijual kembali.

Sementara untuk BBM, pelaku memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung lebih banyak bahan bakar, kemudian menjualnya di atas harga eceran tertinggi.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dengan total 35 laporan polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *