Hati-hati, ASN Pose Jari Dukung Capres Bisa Dipecat !

Jakarta, DUTA TV — Aparatur sipil negara (ASN) yang berpose jari dengan simbol nomor urut capres-cawapres sebagai tanda dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024, bisa diberhentikan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022.

“ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari, berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan,” kata Averrouce, Kamis (16/11).

Ia menambahkan, “Dalam berbagai peraturan ada sanksi jika ASN tidak netral, termasuk dirangkum dalam SKB.”

Dalam lampiran kedua SKB 5 Menteri poin 7, ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.

Averrouce mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang membuat video larangan berpose jari. Dia berkata tak ada instruksi dari pusat tentang hal itu, tetapi hal itu baik sebagai panduan bagi ASN.

KPU telah menetapkan tiga pasangan calon untuk Pilpres 2024. KPU juga telah mengundi nomor urut untuk para calon.

Mereka adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo nomor urut dua, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut tiga.(cnni)

Saksikan terus program-program unggulan Duta Televisi live di sini

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *