Pengisian Wakil Bupati HST Tetap Dilaksanakan Menunggu Pimpinan DPRD Defenitif

DUTA TV JAKARTA – DPRD Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati yang kosong sejak beberapa bulan terakhir.

Setelah sempat berpolemik sekian lama, proses pengisian jabatan wakil bupati HST mulai menemui titik terang. Merespon usulan partai pengusung melalui Bupati HST Akhmad Chairansyah yang mengajukan dua nama calon wakil bupati Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan, DPRD HST berkonsultasi ke Kemendagri di Jakarta, Kamis (22/8).

Rombongan DPRD HST dipimpin langsung Ketua DPRD sementara Rahmadi didampingi Wakil Ketua DPRD Juhar Arifin serta Sekretaris dan Bagian Persidangan DPRD HST. Dalam rapat konsultasi ini Kemendagri diwakili bagian Dirjen Otonomi Daerah dan Biro Hukum Kemendagri.

Wakil Ketua DPRD HST Juhar Arifin saat dikonfirmasi Jumat (23/8), mengatakan beberapa poin hasil konsultasi dengan Kemendagri antara lain pengisian jabatan wakil bupati tetap dilaksanakan menunggu pemilihan pimpinan DPRD HST defenitif periode 2019-2024.

Pengisian jabatan wakil bupati sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Adapun ketentuan masa jabatan 18 bulan yang dimaksud adalah sejak terjadi kekosongan jabatan wakil bupati ketika wakil bupati (Akhmad Chairansyah) dilantik menjadi bupati. “Walaupun nanti jabatan wakil bupati setelah dilantik kurang dari 18 bulan atau masih tersisa 6 bulan pun pemilihan tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan tentang mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah dengan mengambil contoh pengisian jabatan Wagub DKI. Dijelaskan ketika ada kekosongan wakil kepala daerah, dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, mekanismenya apabila kepala daerah dan  atauwakil kepala daerah berasal dari parpol/gabungan parpol, maka parpol/gabungan parpol menyampaikan dua orang bakal calon wakil kepala daerah melalui kepala daerah untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Tugas DPRD adalah memilih salah satu dari dua orang dari yang diusulkan oleh parpol pengusung melalui mekanisme sesuai Tata Tertib DPRD mengacu pada Pasal 24 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap dua orang yang diusulkan oleh parpol pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari parpol pengusung.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *