Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Dua Kontraktor Korupsi di Dinas PUPR Kalsel
Banjarmasin, Duta TV — Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi kedua terdakwa korupsi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (09/01/2025).
Dalam putusan selanya, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto menolak eksepsi dua terdakwa, yakni kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Menurut Majelis Hakim, eksepsi keduanya ditolak karena sudah masuk pokok perkara sehingga hal tersebut harus dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK Dame Maria Silaban mengaku putusan sela Majelis Hakim telah menggambarkan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan.
Diketahui, dalam kasus ini kedua terdakwa diduga memberikan uang suap untuk mendapatkan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel, yakni pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai 22 miliar rupiah, pembangunan kolam renang senilai 9 miliar rupiah, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Reporter: Mawardi