Finalisasi Internal, Pansus Tatib Hapus Pasal Pilkada Kalsel

Banjarmasin, DUTA TV — Panitia khusus tata tertib atau pansus tatib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menghapus pasal soal pemilihan kepala daerah atau pilkada Kalimantan Selatan. Pasal-pasal itu dihapus saat proses finalisasi internal bersama anggota pansus.
Menurut Ketua Pansus Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, pilkada bukan lagi menjadi wewenang DPRD Kalimantan Selatan melainkan ranah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Ia mengatakan, dalam tatib DPRD Kalimantan Selatan periode sebelumnya, terdapat pasal terkait peraturan pilkada. Sehingga dari sekitar 190 pasal yang dibahas dalam pansus tatib, hanya ada sekitar 160 pasal yang akan diajukan dan dikoreksi ke Kemendagri.
Jika sinkronisasi dan koreksi tidak terlalu substansial, maka ketua pansus optimis tatib dewan bisa disahkan pada pekan depan.
“Alhamdulillah hari ini sudah sepertiga pasal – pasal yang kita selesaikan dan alhamdulillah hari ini sudah kita selesaikan pasal – pasalnya dan kita tinggal sinkronisasi koreksi dari Kemendagri. Mudah-mudahan koreksi dari kementrian ini tidak terlalu substansial, sehingga pansus ini sesuai jadwal yang kita sepakati untuk kita sahan dalam paripurna DPRD,”jelasnya.
Dalam tatib terbaru DPRD Kalimantan Selatan juga dimuat terkait kehadiran anggota dewan di gedung Rumah Banjar, khususnya saat pelaksanaan studi komparasi yang beriringan. Dalam tatib itu pansus sepakat agar saat agenda studi komparasi, ada beberapa wakil rakyat yang berada di kantor DPRD secara bergantian, mengantisipasi jika sewaktu – waktu ada masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasinya.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti





