Tingkatkan PAD, Komisi I Kaji Tarif Layanan Pelatihan di Bali
Bali, Duta TV — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyambangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali di Denpasar, untuk mengkaji tarif layanan pelatihan.
Pasalnya, Bali memiliki peraturan tarif untuk layanan pelatihan dan pengembangan SDM yang dinilai inovatif dalam hal pengelolaan sumber daya manusia, termasuk tata kelola anggaran dan penentuan tarif pelatihan yang terstruktur.
Hasilnya, Bali mampu secara mandiri tidak membebani anggaran atau APBD dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-nya. Anggota Komisi I DPRD Kalsel berharap kunjungan ini memperluas wawasan untuk menyusun atau merevisi peraturan serupa di Kalimantan Selatan, sehingga tarif layanan pelatihan bisa lebih efektif, transparan, dan berkontribusi positif bagi peningkatan kapasitas pegawai daerah.
- Plt Gubernur Kalsel Ingin APBD 2025 Fokus Pendidikan & Kesehatan30 November 2024
“Dalam hal pengelolaan tata kelola BLUD yang diterapkan di UPTD PKSDM Provinsi Bali, kami mampu secara mandiri tanpa membebani anggaran atau APBD di daerah masing-masing. Pelaksanaan tata kelola BLUD yang baik ini nantinya diharapkan dapat diterapkan oleh BPSDM Kalsel untuk meningkatkan PAD Provinsi Kalsel,” kata Gde Hendra Pranata, Kepala Diklat & UPTD PKSDM BKPSDM Provinsi Bali.
“Kami ingin menggali bagaimana SDM di Bali ini melaksanakan fungsi pelatihan sehingga mereka bisa meningkatkan pendapatan daerahnya. Ternyata, mereka juga bekerja sama dengan Kabupaten Badung untuk memaksimalkan potensi yang ada. Ini menjadi contoh bagi Kalsel agar bisa melakukan hal serupa untuk meningkatkan SDM dan akhirnya meningkatkan PAD kita,” ucap Habib Hamid Bahasyim, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel.
Hasil kunjungan ini akan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalsel, untuk menyusun langkah kebijakan yang mengatur tarif layanan pelatihan. Sehingga, pelatihan yang selama ini dianggarkan melalui APBD Kalsel juga bisa berkontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim Liputan