Eksekusi 11 Rumah Di Gang Assalam

DUTA TV BANJARBARU Di tengah guyuran hujan ratusan aparat kepolisian dan juga Panitera dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, menggelar apel pembubaran sekaligus pembatalan eksekusi lahan di Gang Assalam Landasan Ulin, yang bersengketa selama 14 tahun.

Pihak Panitera bersama dengan kuasa hukum pemohon H Husairi, yakni Humayni SH dan Nur Wakib SH, memutuskan untuk membatalkan eksekusi yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru, untuk melaksanakan eksekusi atas lahan yang terdapat 11 bangunan rumah tersebut pihak pemohon juga sudah menyediakan tiga unit alat eksavator, enam unit truk, termasuk mobil tenaga medis.

Menurut kuasa hukum pemohon pembatalan lebih didasari rasa kemanusiaan karena hujan berlangsung lama, dan bisa merusak perabotan milik warga.

“Kita memang batalkan karena hujan tidak reda,” ucap Kuasa Hukum Pemohon Humayni SH

Humayni SH (kanan) Kuasa Hukum Pemohon
Humayni SH (kanan) Kuasa Hukum Pemohon

Sementara itu sejumlah warga Gang Assalam sejak pagi sudah berjaga-jaga di sekitar lingkungan rumahnya, namun warga menyatakan tidak akan melakukan perlawanan selama eksekusi dilaksanakan sesuai syarat yang ditentukan.

Sengketa antara warga Gang Assalam dengan pihak H Husairi pemilik sertifikat, sudah berlangsung sejak tahun 2005 namun pada tingkat banding hingga peninjauan kembali, majelis hakim menyatakan H Husairi sebagai pemenang.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *