Duduk di Tepi Jalan, Petani Kedapatan Simpan Sabu
Martapura, DUTA TV — JO, petani asal Desa Suka Ramai, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, kini terpaksa menghuni tahanan Mapolres Banjar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan, pria bertubuh kurus tersebut, tertangkap saat jajaran Polsek Belimbing yang dipimpin Kapolsek Iptu Andre, melakukan patroli keamanan ke wilayah Kupang Rejo, sabtu 21 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku bersama temannya kebetulan sedang duduk ditepi jalan, dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dari kemungkinan memiliki senjata tajam. Namun saat pemeriksaan polisi justru malah menemukan sepaket sabu.
Akibat perbuatannya tersebut, JO bakal dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
Reporter : Tarida Sitompul