Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Tapin Belum Dilakukan Penahanan

Tapin, DUTA TV — Kejaksaan Negeri Tapin belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan tebing siring sungai yang berada di Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.

Dimana hal itu setelah adanya surat keterangan dari pihak rumah sakit umum daerah RSUD datu sanggul instalasi patologi klinik Kabupaten Tapin, yang menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut tengah menderita sakit.

Dalam surat keterangan tersebut menerangkan bahwa tersangka F – F selaku kontraktor pengadaan barang dan jasa mengalami gangguan penyakit jantung, sedangkan tersangka RJS yang berprofesi sebagai ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang Kabupaten Tapin dinyatakan terpapar COVID-19.

“terhadap dua tersangka ini kami belum bisa melakukan penanganan dikarenakan adanya surat keterangan dan tadi kami sudah meminta pihak rumah sakit Datu sanggul kabupaten Tapin untuk memeriksa kesehatan para tersangka namun hasilnya kedua orang ini belum bisa kita lakukan penahanan berdasarkan hasil yg dikeluarkan oleh pihak RSUD Datu sanggul instalasi patologi klinik yang mana RJS ini dalam hasil pemeriksaan rapid tes dinyatakan reaktif” Kata Kajari Tapin Zaenul Abidin Nawir

Meski belum dilakukan penahan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 522 juta rupiah tersebut, namun untuk sementara waktu mereka terpaksa harus menjalani wajib lapor ke pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *