Belum Booster, Puluhan Pengunjung Lapas Karang Intan Ditolak

Martapura, DUTA TV — Humas Lapas Narkotika Karang Intan Arbiansyah, menjelaskan persyaratan wajib vaksin booster atau surat negatif antigen, bagi calon pengunjung yang baru menjalani vaksin dua kali.
Pasca dibukanya kembali kunjungan tatap muka ke Lapas, oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, keluarga warga binaan langsung memanfaatkan kelonggaran, pasca pandemi Covid 19 selama 2 tahun.
Puluhan calon pengunjung Dilapas Narkotika Karang Intan pun antri untuk mendapatkan ijin kunjungan, di loket pelayanan terpadu, Lapas di Kabupaten Banjar itu.
Sipir Lapas Karang Intan, secara tegas menolak calon pengunjung yang tidak dapat menunjukkan bukti syarat vaksin, termasuk yang bukan keluarga inti dari warga binaan.
“Menurut Humas Lapas Karang Intan Arbiansyah, kunjungan tatap muka terbatas hanya diberikan 3 hari dalam seminggu dengan layanan dari jam 09.00 hingga 12.00 wita, serta wajib vaksin booster atau negatif tes antigen,” kata Abriansyah, Humas Lapas Karang Intan.
“Tidak dibolehlan karena baru vaksin dua,” ujar Hadi, Calon Pengunjung.
Selain membatasi jam dan hari kunjungan, untuk menjaga potensi wabah covid pihak Lapas juga membatasi jatah kunjungan bagi warga binaan, hanya satu kali dalam seminggu.
Reporter : Tarida Sitompul