Dua Tahun Ayah Cabuli Anak Kandung

DUTA TV KOTABARU – YD (40) diamankan kepolisian resort Kotabaru, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Korbannya tak lain putri kandungnya sendiri yang masih remaja.
Tragisnya lagi, perbuatan bejat itu telah berlangsung selama dua tahun sejak 2017.
Kasus ini baru terbongkar setelah korban melapor ke kepolisian resort Kotabaru pada akhir 2019 lalu.
Korban sendiri selama 2 tahun itu hanya tinggal berdua dengan sang ayah karena orangtuanya berpisah dan sang ibu merantau sebagai TKW.
Setiap melancarkan aksinya, tersangka yang di bawah pengaruh obat-obatan selalu mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani.
“Korban melapor di SKPT 31 Desember, kemudian dilakukan penyelidikan oleh satreskrim dan selanjutnya penangkapan pelaku,†ungkap AKBP Andi Adnan Syafrudin, kapolres Kotabaru.
Selama dua tahun menjadi budak seks sang ayah, korban telah melahirkan seorang anak bahkan kini sedang hamil yang kedua kalinya.
Untuk menutupi kejahatannya, tersangka melarang korban yang putus sekolah sejak lulus SMP untuk keluar rumah.
“Selama ini di rumah aja tidak keluar-keluar, biasanya saya mengancam kalau tidak mau melayani bawa pisau takut dia,†kata YD.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 76 huruf D undang-undang perlindungan anak, dan pasal 285 KUHP junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Reporter : Nazat Fitriah