DPRD Tanbu Rencana Ajukan Permohonan Penangguhan Tersangka Rooswandi Salem

Batulicin, DUTA TV — Ketua DPRD akan mengajukan jaminan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka RS (Roswandi Salem) mantan Sekda Tanbu atas dugaan kasus pengadaan kursi tunggu dan rapat yang ada di 10 kecamatan, 5 kelurahan dan 14 puskesmas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu kepada pihak kejaksaan negeri Batulicin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiasyah ZA saat dikonfirmasi melalui via telephone, Rabu 21/04/21.

Adapun rencana permohonan penangguhan penahanan tersangka RS yang di ajukan oleh ketua DPRD Tanah Bumbu ini dilakukan bersama anggota DPRD yang mau bersedia membantu, sebab ketua DPRD menganggap tersangka merupakan salah satu mantan petinggi di pemerintahan dan kawan serta tersangka dalam menjalankan ibadah puasa bulan ramadhan.

Berita Lainnya

“Apabila permohonan kami di terima Akhamdulillah dan jika tidak pun Alhamdulillah”, Kata H Supiansyah ZA Ketua DPRD Tanbu.

Untuk jaminan permohonan penangguhan tersangka RS yang rencana di ajukan DPRD yakni berupa tahanan kota atau tahanan rumah.

Ditanya soal anggaran pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tahun anggaran 2019 apakah mengetahui, Ketua DPRD H Supiansyah ZA mengatakan, mengetahui hal tersebut setelah pihak eksekutif melakukan perputaran anggaran, kemudian melaporkan kepada pihak legeslatif dan diizinkan sebab ketua DPRD mengatakan, ada aturannya selama perputaran anggaran tersebut tidak signifikan.

Selain itu, ditanya terkait besaran anggaran yang boleh di lakukan perputaran ketua DPRD mengatakan yakni besarannya di bawah 5 milyar dan tidak signifikan untuk dilakukan perputaran anggaran.

Untuk di ketahui jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu yakni sebesar 1,8 Milyar.

“Saya pun heran apabila kerugian negara dalam kasus pengadaan kursi mencapai 1,8 milyar sedangkan anggarannya hanya 3 milyar, berarti keuntungan dalam pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tersebut mencapai 50 persen”, Kata Ketua DPRD Tanbu.

Terkait dugaan kasus pengadaan kursi rapat dan tunggu ketua DPRD Tanah Bumbu menekankan, ” bahwa kami tidak menghalang halangi proses hukum, hanya saja memohon agar penahanan tersangka RS di tangguhkan menjadi tahanan kota ataupun rumah sebab ini bulan puasa”, tutupnya.

RLPPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020

[smartslider3 slider="18"]

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *