Ditolak Rumah Sakit, Warga Diminta Melapor
TANAH BUMBU, DUTA TV – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengingatkan warga di Dapilnya agar segera melapor jika mengalami penolakan dari petugas medis maupun rumah sakit. Hal ini disampaikan saat mensosialisasikan Perda Nomor Satu Tahun 2021 tentang kesehatan.
Sebaliknya, pihak rumah sakit pun juga diingatkan untuk tidak bersikap diskriminatif. Pasalnya, dalam Perda telah diatur agar seluruh tempat pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit baik milik pemerintah ataupun swasta wajib memberikan pelayanan secara merata.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Pandansari, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu, Muhammad Yani memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan kesehatan yang bisa diakses baik itu yang berbayar atau dijamin asuransi maupun BPJS.
Warga yang tidak mampu juga diminta tak segan untuk berobat, karena di setiap rumah sakit milik pemerintah telah disiapkan dana pendamping.
“Wajib mereka tak boleh menolak pasien. Kalau ada yang menolak, laporkan ke kita. Jadi, semua harus dilayani oleh petugas medis atau layanan RS, dan layanan kesehatan kita. Mereka terikat perda baik di Tanah Bumbu atau Kotabaru dan di 13 kabupaten kota lainnya harus tunduk dengan perda ini,” ungkap Yani Helmi.
Disela-sela sosialisasi, anggota dewan fraksi Golkar juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan di lingkungan keluarga, terlebih saat ini sudah memasuki musim hujan. Masyarakat juga diajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Tim Liputan