Dit Reskrimsus Polda Kalsel Sita Kantor dan Kebun Milik PT Ladang Rumpun Subur Abadi (LSI)
Batulicin, DUTA TV — Direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Selatan menyita dan mempolice line Kebun beserta pabrik CPO milik PT Ladang Rumpun Subur Abadi (LSI) Minamas Group didesa Bayansari Kecamatan Angsana Selasa, 07/08/21.
Penyitaan pabrik dan kebun milik PT Ladang Rumpun Subur Abadi (LSI) tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Krimanal Khusus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo dibackup oleh Satreskrim polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana.
Adapun penyegelan dan penyitaan pabrik dan kebun milik PT. ladang rumpun subur abadi tersebut berdasarkan serta surat penetapan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II Nomor:399/Pen.Pid/2021PN.Bln, tanggal 6 September 2021 terkait dalam dugaan tindak pidana mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 2 JO pasal 50 hurup A Undang undang Rl Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat 2 JO pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat 2 huruf A Undang Undang RI tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan untuk luasan lahan milik PT.Ladang Rumpun Subur Abadi (LSI) yaang disita seluas 2300 Hektar termasuk dengan pabrik CPO.
Kasubbdit Tipedter Kriminal Khusus Polda Kal-sel AKPB Tri Hambodo mengatakan, hari ini kami dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan serangkaian penanganan penyidikan yakni upaya paksa penyitaan terhadap kepada PT. ladang Rumpun Subur Abadi (LSI) yang berada didesa Bayansari Kecamatan Angsana”, Tegasnya.
Sedangkan untuk pelanggarannya adalah menggunakan dan menduduki kawasan hutan tanpa ada dokumen atau izin, yang mana kami sudah bersama tim ahli melakukan overlive pengukuran dan mendapatkan hasil bahwa PT.LSI berada di kawasan hutan sejak tahun 1995 lalu.
” Obyek yang kami sita yakni kantor, Alatberat, mobil dan kebun sawit yang luasnya 2380 hektar yang derada diwilayah kawasan hutan, sedangkan untuk tersangka saat ini kami masih melakukan penyidikan,” Kata AKBP Tri Hambodo Kasubdit IV Tipidter Krimsus Polda Kalsel.
Sementara itu, Manajemen PT. Ladang Rumpun Subur Abadi (LSI) Puguh saat dimintai keterangan oleh awak media tidak memberikan jawaban.
Nuri salah satu karyawan PT. Ladang Rumpun Subur Abadi Nuri mengatakan, pasca penyitaan kantor tentunya kami tidak ada aktivitas lagi dan berharap kedepannya ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait nasib dari para karyawan yang bekerja disini,” Pungkasnya.
Tim liputan