Dinilai Tak Relevan, Pamor Ajukan Judicial Review UU 10 2016 ke MK
DUTA TV BANJARMASIN – Tiga poin penting dalam undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang akan diajukan sebuah ormas parliament responsive forum atau pamor ke Mahkamah Konstitusi, yakni perihal eksistensi kewenangan Bawaslu kabupaten kota pada Pilkada 2020 nanti.
Tenggat waktu penyelesaian sengketa proses yang dalam payung hukum undang-undang yang menaunginya berbatas 12 hari kalender, dan diajukan perubahan menjadi 12 hari kerja, sehingga penyelesaian sengketa lebih maksimal.
Dan terakhir soal demokratisasi penentuan calon kepala daerah oleh partai politik local, yang harapannya tak mendapat intervensi Parpol pusat.
Direktur Eksekutif Parliament Responsive Forum (PAMOR) Dayanto mengatakan, upaya Judicial Review dianggap urgent untuk mengembalikan marwah demokrasi, khususnya proses penyelenggaraan pengawasan Pilkada disetiap tingkatannya.
proses pengajuan Yudisial Review sendiri, ditambahkan Dayanto tinggal pada tahap konsolidasi poin pokok materi yang diuji materi dan akan segera di daftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Reporter : Fadli Rizki