Dikurung Dan Didenda, Caleg Penyebar Kalender di Sekolah Banjarbaru

DUTA TV BANJARBARU – Dipimpin oleh Hakim Ketua Vivi Indrasuri Siregar bersama Hakim Anggota Umaryaji Dan Wilga, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk RH (42), oknum Caleg Dari Partai Golkar dan ND (50) oknum kepala sekolah, kembali digelar pada Rabu (23/01) petang.

RH dan ND dituntut 3 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta subsider kurungan 1 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 521 juncto pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Tindakan yang memberatkan kedua terdakwa, yakni keduanya dinilai terbukti menyebarkan sedikitnya 200 eksemplar kalender di fasilitas pendidikan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

“Sesuai hukum acara sangat terbatas, pembacaan tuntutan pledoi, perkara menarik perhatian masyarakat, kita tuntut pertimbangkan masing – masing  3 bulan pidanapenjara.  Itu adalah kampanye menggunakan fasilitas pendidikan. Kumulatif denda 3 juta subsider 1 bulan ,”jelas Budi Mukhlis, Kasi Pidum Kejari Banjarbaru.

Status ND sebagai Aparatur Sipil Negara sendiri akan diproses melalui hukum administrasi. Sementara status RH sebagai Caleg terancam dicoret pencalonannya jika terbukti melanggar pasal 285 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

 

Reporter : Fikri Izzudin Noor

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *