Diduga Gelapkan Sertifikat, Kades Jadi Tersangka

Kotabaru, DUTA TV Kepolisian resor Kotabaru menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sertifikat tanah.

Sebelumnya kepala desa berinisial A itu dilaporkan oleh warganya sendiri pada bulan Juli 2022.

Kasat reskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan mulanya tersangka hanya meminjam sertifikat tanah itu.

Lantaran berteman baik, pemilik sertifikat bernama Ahmad Diansyah, warga Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah, memberikannya tanpa menaruh curiga.

Namun sertifikat tersebut ternyata digadaikan kepada orang lain senilai 170 juta rupiah.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga mengarang surat pernyataan pembelian tanah dan memalsukan tanda tangan pemilik sertifikat.

Terkait kasus ini mediasi sempat dilakukan beberapa kali, akan tetapi tersangka disebut tidak menunjukkan itikad baik.

“Pelaku menyatakan sudah melakukan pembelian namun menurut korban selama ini tidak pernah ada transaksi, kita sudah menggunakan ahli forensik dari Surabaya yang menyatakan tanda tangan dipalsukan,” kata AKP Abdul Jalil

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 atau pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Diketahui tersangka baru beberapa bulan lalu dilantik menjadi kepala desa untuk periode kedua.

Ia juga pernah meraih penghargaan sosok inspiratif dari komisi pemberantasan korupsi karena menolak gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara.

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *