Diduga Bakar Lahan, Satu Orang Warga Kembali Diamankan Polisi

DUTA TV BANJARMASIN – Tim satgas Karhutla Kalimantan Selatan kembali mengamankan satu orang warga terduga pelaku pembakaran lahan di desa mekar kecamatan Martapura Timur, Rabu (29/8/2019).
Dari informasi yang dihimpun, satu orang warga yang diketahui bernama Gusti Ahmad ini kedapatan dengan sengaja membakar lahan miliknya, namun api dengan cepat dilokalisir oleh petugas hingga tidak meluas ke lahan lainnya.
Saat diamankan petugas, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui sudah melakukan pembakaran lahan, Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada oknum masyarakat maupun perusahaan yang melakukan pembakaran lahan dengan sengaja, baik untuk membuka lahan maupun untuk memperluas lahan.
“Jangan sampai titik api meluas menimbulkan asap dan menggangu baik aktivitas pada penerbangan di sekitaran lapangan terbang. Pelaku kita lakukan penindakan secara tegas,†ujarnya.
Polres Banjar Tetapkan Satu Pelaku Pembakar Lahan Menjadi Tersangka
Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete mengatakan dari hasil penyelidikan kini pihaknya sudah menetapkan satu orang pelaku pembakar lahan di wilayah Sungai Tabuk, kabupaten Banjar, yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi tersangka.
“Benar memang dari Polres Banjar melakukan penyidikan satu kasus karhutla dengan sengaja, jam membersihkan seperempat terbakar namun berhasil diamankan kemudian kita proses sampai kepengadilan,†terang AKBP Takdir Mattanete.
Berdasarkan peraturan daerah nomor satu tahun 2008, pelaku pembakaran lahan terancam dikenakan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun, jika menggunakan undang-undang lingkungan hidup, para pelaku bisa dihukum lebih berat yakni 3 sampai 5 tahun pidana penjara.
Reporter : Mawardi