“BUNGA?” (Seri : Ramadhan “Nikmati Prosesnya dan Dapatkan Bonusnya”)
BANJARMASIN-DUTATV.COM Sahabat Secangkir Kopi Seribu Inspirasi, balik lagi kepada rutinitas kehidupan mengisi hari hari di era kita tinggal di rumah, karena penuh kesadaran untuk berpartisipasi memutus mata rantai pandemic covid 19, yang sesunguhnya untuk kepentingan kesehatan kita pribadi, keluarga dan juga untuk masyarakat kita. Oleh karena itulah apa-apa yang menjadi hoby rutinitas tersebut dan pada suasana “ramadhan” menjadi inspirasi yang disebabkan oleh durasi waktu kita yang cukup untuk bersentuhan dengannya, seperti hoby saya menanam dan merawat tanaman yang ingin saya ceritakan berikut ini.
Sahabat ! secara sederhana saya membagi tiga kelompok tanaman yang ada di halaman rumah saya, pertama tanaman jenis bunga, yang memang saya tanam untuk nanti menikmati keindahan dan atau keharuman bunganya, kedua tanaman yang berbuah yang memang saya tanam untuk nanti menikmati memandang dan juga bisa memetik buahnya, dan yang ketiga tanaman jenis berdaun, yang membuat saya bisa menikmati kerindangan daunnya yang membuat suasana sejuk disamping bisa berguna sebagai oksigen dan dibuat herbal kesehatan.
Sahabat ! kali ini saya sangat tertarik dengan tanaman bunga anggrek “tanah” saya yang lagi banyak mengeluarkan putik kembangnya sebagai foto di atas, dan sembari menimkati keindahannya saya merenung kok ada istilah bunga yang selama ini kita anggap “terlarang” secara syari’ah yang kita sebut “bunga bank”, muncul semacam perasaan ketidak setujuan saya menggunakan istilah bunga pada perbuatan yang kita katagorekan sebagai “perbuatan yang” dilarang karena dikatagorekan “riba”tersebut ? lantai mengapa muncul perasaan ketidak setujuan ini ?.
Sahabat ! dalam perspektif saya pengalaman menanam tanaman bunga, maka bunga sesungguhnya adalah hasil dari proses tumbuh dan berkembangnya tanaman yang kita tanam dan rawat, saya siram setiap hari atau pada saat melihat tanahnya kering, memberikannya pupuk, membersihkan kalau ada tanaman liar yang tumbuh disekitar rumpunnnya, membuang daun-daunya yang sudah mengering, menempatkannya pada tempat yang terkena sinar matahari bahkan tidak jarang saya “menyapanya” pada setiap kegiatan itu sehingga tercipta hubungan “batin” saya dengan tanaman bunga itu. Sehingga saat bunga itu muncul, maka saya benar-benar menikmatinya dari hasil proses tersebut di atas dan rasa kesyukuran saya atas keuasaan Yang Kuasa menciptakan bentuk dan warna warninya bunga tersebut.
Sahabat ! dalam konteks itulah, menurut saya ada dua hal atau dua variable yang berperan dalam menghasilkan bunga pada tanaman Bungan kita, pertama adalah usaha kita menanam dan merawatnya dengan sungguh-sungguh dan kedua atas ridho dan rahmat Yang Kuasa menganugerahkan proses tumbuh dan berkembangnya bunga tesebut sehingga sampai kita bisa menikmati keindahan dan keharumannya.
Sahabat ! dari dua hal tersebut, maka sangat logis kalau saya mengatakan bahwa “bunga” itu adalah hal yang sangat wajar kita mendapatkannya, karena memang terdapat usaha dan atau keterlibatan kita menanam dan merawatnya dan sekaligus anugerah dari Yang Kuasa, lantas kenapa kemudian istilah “bunga” ini mengapa menjadi tidak wajar (haram) pada dunia perbankan ?
Sahabat ! sebagai seorang yang pernah mengkaji hukum perbankan (umum atau konvensional), dunia perbankan sesungguhnya adalah industry yang mengambil keuntungan “intermediasi” dari usaha bank yang bentuk penyimpan dana dan bentuk usaha menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pinjaman. Pada posisi bank sebagai penyimpan dana (penerima dana) disebutkan bank tersebut memberikan “bunga” kepada penyimpan dana, begitu sebaliknya pada saat ia memberikan atau menyalurkan dana maka bank juga membebankan “bunga”, oleh karena itulah secara umum, maka bank mengambil keuntungan dari selisih bunga dari kegiatan tersebut. Begitu juga proses seperti di atas secara sederhana juga berlaku pada bank syariah, akan tetapi konsepnya bukan dinamakan bunga, tetapi “bagi hasil” disamping perbedaan mendasar kalau terjadi resiko yang mesti ditanggung secara bersama-sama.
Sahabat ! tentu saya tidak bermaksud membahas masalah dunia perbankan tersebut, tetapi kembali kepada istilah bunga yang dipakai, dan sebagaimana yang saya sebutkan di atas untuk mendapatkan bunga, maka saya harus menanam dan memupuk serta merawat tanaman. Oleh karena itu dengan memadankannya dengan proses yang terjadi di dunia perbankan tersebut, maka ada semacam protes saya atas PENGGUNAAN KATA BUNGA tersebut, dari konsep yang “baik” dan “indah” berubah menjadi konsep yang “haram” kalau digolongan sebagai “riba”.
Sahabat ! Untuk ini saya lebih suka dalam kegiatan perbankan tersebut menyebutnya sebagai “JASA” dari kegiatan kita melakukan hubungan dengan dunia Perbankan. Oleh karena itu terlepas dari perdebatan halal atau haramnya bunga bank yang dimaknai “riba” atau juga prosentasi pada istilah bagi hasil yang diperhitungkan di awal, maka pemakaian kata “bunga” pada kegiatan bank tersebut, tidak sepadan dengan bunga yang muncul pada tanaman saya. Bunga bank tidak indah yang diwarna dan aromanya terdapat riba, sedangkan bunga tanaman saya adalah hasil dari suatu usaha yang saya lakukan dan kemudian bunga itu muncul dengan membawa keindahan dan keharuman yang membahagiakan hidup saya, sebagai anugerah Ilahi.
Salam Secangkir Kopi Seribu Inspirasi.
#Semakintuasemakinbijaksana
#semakintuasemakinbahagia