Berkas 4 Tersangka Kapal Virgo Sudah di Kejati Kalsel

BANJARMASIN, DUTA TV – Penetapan tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2026 kemarin. Pihak Polda Kalsel juga melakukan penyelidikan bersama pihak Polair Mabes Polri. Keempat tersangka dinilai lalai hingga menyebabkan ratusan korban meninggal.
Untuk berkas saat ini sudah dilimpahkan ke Kejati Kalsel dan menunggu hasil pemeriksaan kembali dari Kejati Kalsel, apakah berkas sudah lengkap dan siap disidangkan atau belum. Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Tahti Polda Kalsel.
Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Eko Irianto, menyebut adanya kelalaian dari empat tersangka. Mereka masing-masing yakni Arif Julianto selaku nakhoda, Niko selaku manajer operasional di Surabaya, general manager cabang Surabaya, serta Laksana Bagus Aliansyah selaku agen PT Virgo.
“Adanya kelalaian, tersangkanya ada empat orang. Pertama Arif Julianto, nakhoda, karena kelalaian. Niko, manajer operasional di Surabaya, karena mengeluarkan surat keberangkatan kapal. Kemudian GM cabang Surabaya, karena memberi izin kapal berangkat, sebelumnya ada peringatan belum layak. Laksana Bagus Aliansyah, agen PT Virgo. Berkas mereka juga sudah dikirim ke Kejati dan diproses melalui joint investigation Polairud Mabes Polri,” ujar Kombes Pol Eko Irianto.
Penetapan tersangka tersebut didasari adanya kelalaian dari empat tersangka tersebut, yang menyebabkan tenggelamnya KM Virgo Transport 8 hingga menewaskan ratusan penumpang.
Reporter: Zein Pahlevi





