Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Jakarta, DUTA TV – Kepolisian Negara RI menetapkan mantan Kepala Polri yang kini menjabat Kepala Staf Presiden Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat.
Penyadapan dilakukan sejak 2025 hingga 2026.
Selain Listyo, dua orang lain yang juga dijadikan tersangka adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyampaikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, serta penghapusan data elektronik dan ilegal akses.
Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli.
Dari penyidikan tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dan seorang masih berstatus sebagai saksi.
”Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi). Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep.
Saksi SU yang dimaksud adalah Irjen Slamet Uliandi yang kini ditugasi di luar struktur Polri. Slamet sebelumnya menjabat Kepala Divisi TIK Polri.
Menurut Asep, para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik ataupun lampiran laporan polisi.
Selain itu, penyadapan diduga juga dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHP, dan Pasal 32 Ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Terhadap tersangka kami tahan di rutan Mabes Polri,” kata Asep.(kom)





