Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 3,6 Kg Sabu

Banjarbaru, Duta TV — Sabu-sabu seberat 3,6 kilogram berhasil diungkap oleh jajaran Polres Banjarbaru dalam Operasi Sikat Narkoba selama 20 hari. Sabu-sabu yang diamankan ini dalam operasi yang berlangsung sejak sembilan Oktober hingga 29 Oktober dari 13 orang tersangka yang terdiri dari tiga bandar besar dan 10 pengedar.
Lokasi pengungkapan peredaran narkotika sendiri tersebar di beberapa titik di Kota Banjarbaru, di antaranya Landasan Ulin, Liang Anggang hingga Banjarbaru Selatan. Hingga saat ini, Polres Banjarbaru masih mendalami modus operandi dari peredaran narkotika ini, karena berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram ini didapat dari bandar yang kemudian dipecah menjadi beberapa gram.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda menyatakan Operasi Sikat Narkoba merupakan atensi dari Kapolri dan pihaknya berkomitmen memerangi peredaran narkotika beserta para pengedar. Dia mengimbau masyarakat agar melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kita menemukan barang bukti yang digabungkan ada beberapa handphone dan beberapa kilogram sabu yang ada, kemudian (narkotika) itu diedarkan kepada para pembeli ataupun para pengguna narkoba yang ada di Kota Banjarbaru , ancaman hukuman dari para pelaku ini sesuai dengan undang-undang ancaman hukumannya dari 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup,dari situ, silakan bisa melaporkan secara langsung melalui agen-agen kami yang ada di Polsek melalui Bhabinkamtibmas, atau bisa langsung ke Satresnarkoba dan juga bisa langsung ke Call Center 110,” ucap Febry Aceng Loda.
Atas perbuatannya para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarbaru melanggar Pasal 114 ayat satu juncto Pasal 114 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup dengan denda hingga 10 miliar rupiah.
Reporter: Suhardadi




